Sidang dugaan korupsi penyelewengan gaji dan tunjangan pegawai Kecamatan Lalan..
Sumber :
  • Tim TvOne/Pebri

Selewengkan Gaji Pegawai Rp 264 Juta, Eks Bendahara Camat Lalan Muba Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 2 Maret 2023 - 18:10 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan gaji dan tunjangan pegawai Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba tahun 2016 - 2017, Endang Warsito, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis (2/3/2023).

Selain divonis penjara, terdakwa kasus penyelewengan gaji dan tunjangan pegawai ini yang merupakan mantan Bendahara Kecamatan Lalan, juga dikenakan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka akan diganti dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketahui Masrianti, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa, Endang Warsito, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

Hal itu diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Endang Warsito dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsiser 3 bulan," tegas Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, menuntut 3 tahun penjara atas terdakwa Endang Warsito, mantan Bendahara Kecamatan Lalan, di PN Tipikor Palembang, Kamis (16/2/2023) lalu.

Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun hal-hal yang memberatkan, dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi juga pernah melarikan diri atau DPO.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. (peb/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:33
02:15
05:26
01:05
02:10
02:17
Viral