Polisi Menggiring Terduda Pelaku Kamar Eks Hotel Horizon Karimun.
Sumber :
  • Tim TvOne/Jupri

Kurang 24 Jam, Terduga Pelaku Pembakaran Kamar eks Hotel Horizon Diringkus Polisi

Senin, 13 Maret 2023 - 17:46 WIB

Karimun, tvOnenews.com - Kurang dari 24 jam, terduga pelaku pembakaran kamar eks Hotel Horizon di Jalan Setia Budi, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, yang terjadi sekitar pukul 04.00 WIB pagi dini hari, Senin  (13/3/2023), diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Karimun dan Polsek Balai Karimun.

EK alias ET (42) diringkus  di Sungai Raya Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun oleh tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Karimun dan Polsek Balai Karimun.

"Pelaku melakukan perbuatannya dengan sengaja dilatarbelakangi kesal kepada penghuni Hotel Horizon kamar 319 inisial AP. Pelaku dalam kondisi mabuk,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasat Reskrim Iptu Gideon Karo Sekali.

Dikatakannya, sebelum kejadian pelaku dan rekan-rekannya minum satu meja di Hall Hotel Wiko pada Minggu 12 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam kondisi mabuk, pelaku menampar AP tanpa ada sebab. Selanjutnya pelaku tertidur di meja Hall Wiko dan ditinggal dalam keadaan mabuk.

Merasa tidak diurus, sekitar pukul 04.00 WIB pelaku pergi ke Hotel Horizon lalu masuk ke kamar 319 dan 320.

“Karena pelaku merasa tersinggung sehingga membakar bantal di atas kasur di kamar hotel tersebut menggunakan mancis dan kebakaran hebat pun terjadi. Kemudian pelaku meninggalkan Hotel Horizon sekitar pukul 04.15 WIB," ucap Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolsek Balai, Kompol Edy Wiyanto menyebutkan, berselang satu jam kobaran api berhasil dipadamkan. Untuk kerugian materil belum bisa ditafsirkan.

“Dalam kebakaran Hotel Horizon
ada korban satu orang bernama Yanti Manurung usia 46 tahun. Korban mengalami luka-luka di bagian tangan dan bibir akibat lompat dari jendela. Saat ini korban di RSUD M Sai Karimun,” terang Kompol Edy Wiyanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (Aji/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
Viral