Tersangka penganiayaan anak di bawah umur.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Pujiansyah

Hanya Karena Buah Kelapa, Kakek di Pringsewu Aniaya Anak di Bawah Umur

Rabu, 22 Maret 2023 - 18:08 WIB

Pringsewu, tvOnenews.com - Hanya karena buah kelapa, seorang kakek asal Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung tega menganiaya seorang bocah yang masih berusia 11 tahun. Kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang terjadi di dua tempat dan sempat diabadikan melalui kamera ponsel salah satu rekan korban sontak viral di media sosial.

Dalam video pertama itu tampak seorang kakek memarahi seorang bocah laki-laki sambil beberapa kali memukul bagian tubuh korban dengan menggunakan sebatang pohon lengkuas. Kemudian dalam video kedua yang juga turut viral, terlihat kakek yang sama masih memarahi bocah tersebut sambil sesekali menendang dan memukul korban dan tidak lama kemudian pergi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan berinisial SY (68) warga Desa Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa (21/3/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

"Ya benar, kami telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang videonya sempat viral sejak beberapa hari yang lalu itu," kata Iptu Faebo Adigo.

Dalam proses pemeriksaan, lanjut Iptu Faebo, terungkap sebab pelaku tega menganiaya Egi Firmansyah (11) lantaran korban telah mengambil dua butir kelapa muda (dugan) miliknya tanpa izin. "Berawal dari pelaku mendapat kabar kalau korban telah mengambil kelapa miliknya tanpa izin lalu tersulut emosi dan menganiaya korban," ucapnya.

Menurut kasat, akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di bagian tubuh dan sudah menjalani pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit. "Pelaku sendiri sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," tandasnya. (puj/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral