Lina Mukherjee.
Sumber :
  • TikTok

Konten Makan Kriuk Babi Lina Mukherjee Penuhi Unsur Penistaan Agama, Polisi: Masuk Pidana

Kamis, 23 Maret 2023 - 04:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Sumatera Selatan segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan penistaan agama oleh seorang tiktokers bernama Lina Mukherjee

Lina Mukherjee dilaporkan ustaz di Palembang, Syarif Hidayat, karena dinilai telah melecehkan agama Islam dalam sebuah konten

Polisi telah memanggil beberapa saksi ahli terkait konten makan kriuk babi Lina Mukherjee. 

Polisi juga mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana.

Dari beberapa ahli yang dipanggil, ahli bahasa dan pidana menilai bahwa konten Lina Mukherjee termasuk pidana penistaan agama. Sementara ahli UU ITE menyebut bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.

"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE," katanya seperti dikutip dari Viva. 

Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana, menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
02:40
02:12
02:15
01:24
01:49
Viral