Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj ketika menjumpai 64 PMI ilegal yang diamankan.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Jasa Manurung

Pulang ke Indonesia Secara Ilegal, 64 PMI  dari Malaysia Ditangkap Polisi di Asahan

Jumat, 24 Maret 2023 - 23:25 WIB

Asahan, tvOnenews.com - Sebanyak 64 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditangkap saat melakukan perjalanan pulang ke tanah air secara ilegal dari Malaysia. Mereka diamankan saat berada di dalam kapal kayu oleh Sat Polairud Kepolisian Resor Asahan, Sumatera Utara, tepatnya di Kanal Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kamis (23/3/2023) kemarin.

“Sebelumnya, Sat Polair menerima informasi yang menyebutkan akan ada sebuah kapal kayu tanpa nama yang melintas dan membawa 64 penumpang ilegal yang datang dari Malaysia, sehingga dilakukan patroli, diberhentikan, kemudian dilakukan pemeriksaan, namun baik nakhoda maupun penumpang tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat resmi,” Kata Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj kepada tvOnenews, Jumat (24/3/2023), menjelaskan kronologis penangkapan PMI tersebut.

Lanjut Roman, setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, 64 PMI ilegal ini berasal dari berbagai daerah, yakni Sumatera Utara, Aceh, Riau, Lampung, NTT, dan Pulau Jawa, yang terdiri dari 42 orang pria, 17 orang wanita, dan 5 orang adalah anak-anak.

“Polisi juga dalam hal ini, menetapkan satu orang tersangka, yakni M, yang merupakan nakhoda kapal, dan kita terapkan Undang-Undang Pelayaran,” ujar mantan Kapolres Tapanuli Selatan ini.

Selanjutnya, 64 PMI ilegal ini akan dikirim ke kantor Imigrasi Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk kembali dilakukan pendataan dan pemeriksaan, sebelum dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

Sementara itu, M, nakhoda kapal mengatakan bahwa untuk mengantarkan atau membawa para PMI ilegal ini dari Malaysia ke daratan (Indonesia), ia mendapatkan upah sebesar Rp7 juta sekali jalan.

“Saya membawa dari Malaysia, dan saya antar sampai daerah Silo aja bang, upahku Rp7 juta sekali jalan,” ujar M kepada tvOnenews saat berada di Mapolres Asahan. (jmg/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral