TI dan MG, pelaku promosi judi daring.
Sumber :
  • Antara

2 Saudara Kembar Ini Ditangkap Polda Sumbar karena Terlibat Mempromosikan Judi Daring

Selasa, 28 Maret 2023 - 17:48 WIB

Ia menyebutkan, pelaku mengaku baru menjalankan aksi meraka tiga bulan. Pada bulan pertama mereka meraih penghasilan Rp750 ribu, bulan kedua Rp1 juta dan pada bulan ketiga Rp1.250.000.

Sementara, PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan jaringan yang berada di atas kedua pelaku. "Kita sudah kantongi dan akan lakukan proses penyidikan dan kami harap media bersabar," kata dia.

Ia mengatakan situs judi ini merupakan situs dalam negeri dan keduanya mendapatkan perintah melakukan promosi melalui grup WhatsApp yang ada. "Jika ada perintah maka mereka memasang promosi di akun Instagram mereka yang memang memiliki banyak pengikut," tuturnya.

Keduanya dijerat pasal yang disangkakan 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam tahun. (ant/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
08:21
03:43
06:21
13:18
01:24
Viral