Sidang dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 pada tahun 2020 Desa Tanjung Ali di PN Tipikor Palembang..
Sumber :
  • Tim Tvone/Pebri

Korupsi Dana Bantuan Covid-19, Eks Kades Tanjung Ali OKI Divonis 1.8 Tahun Bui

Kamis, 30 Maret 2023 - 09:26 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Dugaan korupsi penyaluran dana bantuan Covid-19 pada tahun 2020 sebesar Rp162 juta, terdakwa M Jumadi mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Ali, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), divonis 1 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Editerial SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (29/3/2023).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa M Jumadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Jumadi dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan," tegas Hakim.

Selain dihukum pidana penjara, terdakwa M Jumadi juga dibebankan membayar Uang Penganti sebesar Rp 162 juta. Jika terdakwa tidak membayar Uang Penganti tersebut maka diganti dengan kurungan selama 10 bulan penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa. Selain dituntut pidana JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan wajib mengembalikan Uang Pengganti sebesar Rp 162 juta subsider 1 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
Viral