Kapolres Asahan saat jumpa pers.
Sumber :
  • medan

Kasus Pemerkosan 'Gangbang' di Asahan, Polisi Tangkap 1 Pelaku, 9 Lainnya Masih Bebas

Minggu, 30 April 2023 - 06:50 WIB

 

Kesembilan pelaku yang melakukan rudapaksa ala 'gangbang' yang masih buron itu yakni, RK (dibawah umur), SP, DS, AI, DY, SP, JM, JH, dan RS. "Para pelaku ini disangkakn pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentan perlindungan anak dengan diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 15 milyar," pungkas orang nomor satu di Polres Asahan ini. (jmg/fhr)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
16:19
04:46
01:55
02:26
02:13
Viral