Kabidhumas polda Sumut - Kombes Pol Hadi Wahyudi..
Sumber :
  • Antara

AKBP Achiruddin Hasibuan Disebut Menerima Gratifikasi dari PT Almira Nusa Raya Pemilik Gudang Solar

Minggu, 30 April 2023 - 13:30 WIB

Medan, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut membongkar peranan AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus gudang penimbunan BBM Solar bersubsidi yang berada di Jalan Karya Dalam, Guru Sinumba Raya Lingkungan 10, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Dari pemeriksaan penyidik, AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku menerima bayaran atas jasanya sebagai oknum aparat kepolisian, dengan tugas sebagai pengawas dan pembacking gudang ilegal yang berisikan usaha penyelewengan BBM Solar bersubsidi.

Sabtu (29/4/2023) malam, Polda Sumatera Utara merilis hasil pemeriksaan AKBP Achiruddin Hasibuan di dalam kasus baru yakni dari penemuan dan penindakan gudang BBM Solar bersubsidi.

Dari hasil pemeriksaan, juga disebut gudang ilegal berisikan BBM Solar bersubsidi ditimbun kemudian diduga penjualannya diselewengkan demi meraup keuntungan.

"Dan dari hasil pemeriksaan, AKBP Achiruddin Hasibuan mengakui ia menerima uang dalam hal ini merupakan bentuk tindak pidana gratifikasi. Yang bersangkutan mengakui juga bahwa pemilik gudang adalah PT Almira Nusa Raya,” kata Kabidhumas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2023).

“Dan dalam kasus ini, AKBP Achiruddin Hasibuan sendiri masih berstatus sebagai saksi sembari menunggu proses lanjut terkait kasus pembuktian kasus pidana gratifikasi dan TPPU-nya ya. Itu nantinya kita periksa dan panggil pihak Dirut PT Almira Nusa Raya yang disebutkan AKBP Achiruddin Hasibuan,” ujar Hadi Wahyudi.

Sementara itu, ia pastikan bila penerapan pasal tindak pidana terkait kasus gudang ilegal ini adalah gratifikasi dan TPPU. Di mana nantinya pasal inilah yang akan dikenakan pada AKBP Achiruddin Hasibuan bilamana nantinya proses penyidikan usai.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral