Kakek 73 Tahun Rudapaksa Bocah Dibawah Umur.
Sumber :
  • Tim TvOne/Beni Roska

Kakek 73 Tahun di Sijunjung Rudapaksa Bocah Dibawah Umur

Senin, 1 Mei 2023 - 13:06 WIB

Sijunjung, tvOnenews.com - Kasus pencabulan kembali terjadi kali ini oleh seorang bocah perempuan (10) menjadi sasaran pelampiasan nafsu kakek 73 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, hingga kemudian pelaku ditangkap oleh Polisi. 

Berdasarkan laporan keluarga korban pada Polisi, korban diduga sempat disetubuhi secara paksa, serta mendapat ancaman bila melapor.  

Kapolres Sijunjung AKBP M Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan seorang warga, yakni tercatat sebagai warga Desa Kampungbaru, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Sabtu (29/4/2023). 

Kepada Polisi Ia mengaku jika seorang anak perempuan dari saudaranya, 10 tahun, telah menjadi korban persetubuhan oleh seorang laki-laki tua berinisial SB (73). Tempat kejadian tepatnya di sebuah gubuk di daerah setempat. 

Untuk kepentingan hukum lebih lanjut, Tim Polres Opsnal Polres Sijunjung langsung melakukan proses penyelidikan, berikut memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi korban. Setelah sebelumnya pengaduan tersebut ditetapkan menjadi Laporan polisi Nomor : LP /  B / 21  / IV / 2023 / SPKT / POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 29 April 2023. 

"Berawal dari adanya laporan seorang warga, kemudian tim Polres Sijunjung langsung menindaklanjutinya secara hukum," ucap Abdul Kadir Jailani. 

Terkait kronologis kejadiannya, Kasat Reskrim Abdul Kadir Jailani menegaskan belum bisa menjelaskannya, sebab kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral