Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara memberikan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/2024..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ahmidal

Mau Masuk SMA Harus Tahu Ini! PPDB Online Dimulai 15 Mei 2023, Kadisdik Sumut Minta Masyarakat Pahami Teknis dan Prosedur yang Berlaku

Rabu, 10 Mei 2023 - 13:27 WIB

Medan, tvOnenews.com  - Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Asren Nasution berharap masyarakat dapat memahami dengan baik prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024, yang dimulai 15 Mei hingga 3 Juli 2023. Masyarakat juga diminta untuk mengikuti seluruh aturan dan prosedur yang berlaku. 

"Kita terus melakukan perbaikan dari segi teknis dalam PPDB Online ini nantinya. Saya minta siswa yang ingin melanjutkan ke SMA/SMK Negeri nantinya untuk dapat memahami teknis pendaftaran dan menyiapkan persyaratan, serta mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku," ucap Asren Nasution pada acara sosialisasi PPDB TA 2023/2024 jenjang SMA/SMK dan SLB Negeri Sumut di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Sumut, Jalan Teuku Cik Ditiro Medan, Selasa (9/5/2023).

Dijelaskan Asren Nasution, Dinas Pendidikan Sumut juga telah memerintahkan seluruh Kepala Sekolah untuk melakukan sosialisasi PPDB 2023/2024 pada siswa SMP di seluruh Kabupaten/Kota, dengan harapan  para siswa nantinya dapat memahami dengan baik teknis, prosedur serta aturan yang berlaku. 

Pada tahun ini, jelasnya, Dinas Pendidikan Sumut memiliki daya tampung PPDB sebanyak 158.737 siswa yang terdiri dari SMA 93.567 siswa dan SMK 65.170 siswa. Nantinya, masyarakat dapat memilih 5 kategori jalur pendaftaran yakni Afirmasi, Zonasi, Perpindahan Orangtua dan Anak Guru, Prestasi serta zonasi khusus untuk memenuhi kategori tersebut. 

Pembagian kuota terbesar untuk SMK yakni pada kategori Prestasi Nilai Rapor sebanyak 60 persen, Afirmasi 20 persen, Zonasi 10 persen, Perpindahan Orangtua dan Anak Guru 5 persen serta Prestasi lomba 5 persen. Sedangkan kuota untuk SMA terbesar yakni pada jalur Zonasi sebanyak 50 persen, Prestasi baik lomba dan akademik 25 persen, Afirmasi 20 persen serta Perpindahan Orangtua dan Anak Guru 5 persen.

Untuk diketahui, jalur Afirmasi diperuntukkan bagi siswa yang tidak mampu yang berdomisili di dalam/luar wilayah zonasi, dan hanya memilih satu sekolah baik SMA/SMK. Jalur Afirmasi ini harus dibuktikan dengan beberapa syarat yang telah ditentukan. Untuk informasi lebih lanjut pada PPDB 2023/2024 ini, masyarakat dapat mengakses website ppdb.disdik.sumutprov.go.id.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, ada perkembangan yang sangat signifikan dalam PPDB ini setiap tahunnya, karena terus dilakukan evaluasi meskipun tidak ada kata sempurna. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral