Mulai 7 September Seluruh Sekolah di Jakarta Belajar Jarak Jauh Imbas Abu Vulkanik
- Ilustrasi AI Gemini
Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi setiap sekolah di Jakarta.
Hal itu dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai langkah antisipasi potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.Â
Pembelajaran Jarak Jauh ini mulai diberlakukan Disdik Jakarta pada Senin (7/9/2026) besok.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik yang diterbitkan pada 5 September 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI menyebut abu vulkanik merupakan partikel sangat kecil yang dihasilkan saat erupsi gunung api dan terdiri atas pecahan batuan, mineral, serta material vulkanik lainnya yang dapat terbawa angin, terhirup, dan berisiko terhadap kesehatan.
Oleh karena itu, Disdik DKI melakukan kebijakan PJJ bagi satuan pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK negeri maupun swasta yang berada di Jakarta.
"Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilakukan sebagai langkah antisipatif dan perlindungan warga sekolah terhadap potensi paparan abu vulkanik," keterangan dalam surat edaran tersebut
Selain menerapkan PJJ, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan alternatif apabila terdapat kendala.
Disdik DKI menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada warga sekolah dari potensi paparan abu vulkanik sekaligus menjaga keselamatan dan kesehatan warga sekolah, termasuk kelompok rentan.
Penerapan PJJ juga menjadi upaya untuk memenuhi hak anak atas layanan pendidikan selama terdapat potensi dampak abu vulkanik di wilayah Jakarta.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin, 7 September 2026 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Melalui kebijakan itu, proses pembelajaran tetap berlangsung dengan menyesuaikan kondisi dan mempertimbangkan aspek keselamatan serta kesehatan peserta didik dan warga sekolah. (ant)
Load more