Petugas sedang memperlihatkan tersangka dan barang bukti pencurian minyak bersubsidi dari mobil tangki pertamina.
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

Memindahkan Minyak Ditengah Jalan, Mobil Tangki BBM Solar Bersubsidi Ditangkap Satreskrim Polres Nagan Raya

Jumat, 12 Mei 2023 - 12:12 WIB

Menurut Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, dari hasil pemeriksaan sementara perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2021, dengan bantuan orang dalam pertamina untuk memberi segel lebih saat mengantarkan minyak ke SPBU.

"Perbuatan tersebut sudah berlangsung lama yakni sejak tahun 2021, praktek pencurian tersebut mudah dilakukan karena pelaku memiliki segel minyak yang berlebihan," ucapnya.

Sambil mendalami kasus tersebut, polisi memburu pelaku lainya dan akan menjerat kedua pelaku dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda 60 miliar.(kha/haa)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:01
19:40
00:44
02:52
04:19
02:01
Viral