Pelaku dan barang bukti pohon ganja diamankan polisi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Donny Admiral

Miliki Ladang Ganja, Seorang Kakek di Karo Diringkus Polisi

Jumat, 12 Mei 2023 - 15:48 WIB

Karo, tvOnenews.com - Miliki ladang ganja, seorang kakek berinisial LG alias Pegadung (59), warga Desa Bukit, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo, tepatnya di Perjumaan Tebing ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo.

"Informasi dari masyarakat yang kita terima, langsung anggota kita melakukan pengecekan ke lapangan untuk lakukan lidik kebenaran informasi tersebut," kata Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar ketika diwawancarai tvOnenews.com, Jumat (12/5/2023) siang.

Ketika tiba di lokasi, personel melihat ada seorang laki-laki dewasa yang sedang berada di sekitaran ladang ganja tersebut dan langsung melakukan penangkapan. 

"Dari pelaku tersebut, berhasil kita amankan barang bukti berupa 24 batang pohon ganja meliputi akar, batang, daun, ranting dan biji dan juga narkotika diduga jenis ganja meliputi daun dan biji kering yang sudah dibungkus (siap edar)," ungkapnya.

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku narkotika jenis ganja dan ladang tersebut adalah miliknya. 

"Saat diinterogasi, pelaku ini mengaku bahwa ada memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam rumahnya kemudian langsung dikembangkan ke rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibungkus kertas warna putih," bebernya.

Hingga kini, pelaku masih dilakukan proses pembelajaran penyelidikan dan penyidikan atas kasus narkotika. "LG als Pagadung dikenakan melanggar Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tegasnya. (dal/wna)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral