AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sumber :
  • Yoga Syahputra

Berkas Perkara AKBP Achiruddin Hasibuan Masuk Kejaksaan Tinggi Sumut

Rabu, 24 Mei 2023 - 23:07 WIB

Medan, tvOnenews.com - Berkas perkara AKBP Achiruddin kini sudah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke pihak Kejaksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (24/5/2023).

Berkas perkara tersebut pun resmi sudah diterima oleh pihak Jaksa Peneliti, mengingat berkas perkara yang menjerat mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang beberapa waktu lalu juga sudah diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri tersebut masih dalam tahap penelitian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Yos Tarigan, SH.,MH, menyebutkan, pihaknya sudah menerima berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan dari Polda Sumut.

“Ia betul, jadi pada hari ini berkas perkara AH telah diterima dari penyidik Polda Sumut dan selanjutnya berkas perkara itu dilakukan penelitian. Apabila penyidik sudah menyatakan lengkap atau P 21, kemudian akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II),” katanya, Rabu (24/5/2023).

Yos kemudian menjelaskan berkas perkara AH, disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana.

“Sedangkan untuk berkas perkara anaknya masih dalam penelitian,” sebut Yos.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan tersangka AAGH terhadap mahasiswa, Ken Admiral ini viral di media sosial.

Awalnya, Rabu (21/12/2022) AAGH bertemu dengan korban di SPBU dan terlibat cekcok. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.

Keesokan harinya korban mendatangi rumah AAGH untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar AAGH menganiaya korban dan disaksikan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dari rangkaian kejadian ini, sejumlah tindak pidana lainnya yang menjerat Achiruddin Hasibuan pun mencuat. Salah satunya tindak pidana Migas yang bergulir di Ditreskrimsus dan tindak pidana gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di mana kasus gratifikasi dan TPPU, penyidik sudah menemukan dan menyita sejumlah aset Achiruddin di antaranya kendaraan mewah Jeep Rubicon dan mobil Toyota Mitsubishi Pajero Sport warna putih.

Bahkan untuk kasus ini penyidik dikabarkan masih tengah mencari sejumlah aset kendaraan mewah lainnya milik Achiruddin.

Belum lagi Achiruddin Hasibuan memiliki senjata api laras panjang diduga SS2 V2 yang ada dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditya Hasibuan. Di mana dalam kasus pertama ini ada dikeluarkan serta ditenteng sekaligus diduga ditodongkan kepada korban dan sejumlah rekannya. (ysa/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral