Terdakwa Penembakan Eks Anggota DPRD Langkat.
Sumber :
  • Tim TvOne/Taufik Hidayat

Kasus Penembakan Eks Anggota DPRD Langkat Memanas, Terdakwa Diancam Terdakwa Lainnya di Sel Tahanan Agar Terlepas sebagai Otak Pelaku Penembakan

Kamis, 1 Juni 2023 - 16:40 WIB

Langkat, tvOnenews.com - Kasus penembakan eks anggota DPRD Langkat, Paino yang terjadi pada Januari 2023 lalu dan saat ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Stabat kian memanas. Pasalnya salah seorang terdakwa mengaku mendapat ancaman dari terdakwa lainnya yang berada didalam Rumah Tahanan (Rutan) yang sama yaitu Rutan kelas II B Tanjung Pura, Langkat. 

Hal ini disampaikan kuasa hukum terdakwa Sulhanda alias Tato, Irwansyah Putra Nasution saat membuat rilis kepada awak media, Kamis (1/6/2023).

Irwansyah Putra Nasution meminta publik atau netizen mengawal kasus pembunuhan terhadap korban Paino, eks anggota DPRD Langkat yang saat ini bergulir di PN Stabat dengan nomor perkara 286/pid.B/2023/PN.Stb.

Ia mengatakan saat ini kliennya yang juga sebagai saksi mahkota berulang kali mendapatkan ancaman nyawa dan intimidasi dari pelaku utama atau aktor intelektual dari terdakwa Tosa Ginting.

"Sudah lebih dari 3 kali diancam agar tidak mengungkapkan kebenaran dipersidangan," kata Irwansyah Putra Nasution.

Dari informasi lainnya, tak hanya terdakwa Tato yang diancam tapi juga terdakwa Heriska Wentenerio alias Tio juga mendapat ancaman yang sama.

Berdasarkan pengakuan Tio pada Tato, saat dirinya masih ditahan di Rutan kelas II B Tanjung Pura, tepatnya 30 Mei 2023 lalu, terdakwa Tosa Ginting memanggilnya dan duduk di kantin bertiga dengan tamunya Tosa Ginting yang sedang berkunjung ke rutan.

"Jangan kau sampaikan kalau senjata api itu aku (Tosa Ginting) yang menyampaikan pada Dedi Ginting, kau bilang saja si Tato," ucap Irwansyah menirukan pengakuan Tato kepadanya sesuai dengan pengakuan Tio kepada Tato.

Lanjut irwansyah menjelaskan bahwa terdakwa Tosa Ginting mencoba mempengaruhi terdakwa yang juga sebagai saksi dalam perkara yang sama dan ini bukanlah ancaman serta intimidasi pertama yang didapatkan kliennya serta terdakwa lainnya. 

Perihal ancaman ini pun sudah berulang kali disampaikan ke Jaksa, Komisi Yudisial dan Wakil Ketua LPSK Edwin Patogi, namun sampai sekarang tidak ada respon.

Sementara itu, Tio pun sempat mengaku kepada kuasa hukum Sulhanda alias Tato melalui telepon seluler kalau dia mendapatkan tekanan dan ancaman dari terdakwa Tosa Ginting.

Inilah point - point pengakuan Tio kepada Irwansyah melalui telpon seluler terkait pengancaman terdakwa Tosa Ginting kepada terdakwa Tio. 

1. Jangan pernah kau bilang aku (Tosa Ginting) yang nyuruh bunuh, kau bilang aja itu kemauan si Tato.

2. Kampak serta parang saat itu, kau bilang aja si tato yang bawa sendiri, jangan kau bilang aku (Tosa Ginting) yang nyuruh, kau bilang itu kemauan Tato.

3. Padahal setau saya (Tio), itu (pembunuhan) disuruh Tosa Gintingnya semuanya itu.

4. Jangan kau bilang aku (Tosa Ginting) yang nyuruh matikan pada saat pembunuhan itu, kau bilang aja aku cuma nyuruh ngasi pelajaran.

Lebih lanjut Irwansyah menjelaskan kalau terdakwa Tio tidak mengikuti perintah Tosa Ginting maka keluarganya akan dihabisi.

"Kau tau aku kan Tio, kalau kau menyampaikan yang sejujurnya, kuhabisi kau nanti disini. Jangankan kau, keluarga kau diluar pun bisa kuhabisi, tinggal kusuruh ajanya orang," beber irwansyah berdasarkan pengakuan Tio kepadanya melalui telpon seluler.

Tio juga mengaku pada Irwansyah, jangan kan warga rutan, pegawai rutan pun banyak yang dia kenal.

"Sulhanda alias Tato dan Tio berharap penahanannya dapat dilakukan di kantor polisi atau Polres dan dapat menghadiri sidang secara langsung, biar bisa menyampaikan fakta yang sebenarnya karena masih banyak yang belum terungkap," mohon Tio pada Irwansyah.

Menurut Irwansyah, terdakwa Tosa Ginting mencoba mengaburkan fakta yang sebenarnya dan mencoba melimpahkan kesalahan sebagai otak pelaku pada orang lain.

Pihak Irwansyah juga sudah berulang kali protes dan mengajukan permohonan pada majelis hakim yang diketuai Ladys Bakara, agar para terdakwa dihadirkan di ruang sidang bukan melalui online atau zoom.

"Sudah berulang kali diajukan di persidangan, tapi sampai sekarang hakim tidak mengabulkannya. Padahal jelas - jelas suara saksi tidak begitu terdengar kalau melalui online," ungkapnya.

Kuasa hukum pun sudah mengirimkan surat serta meminta agar Kejagung atau Kejati Sumut mengganti jaksa penuntut umum dan melakukan evaluasi serta melakukan pemeriksaan.

Bukan hanya itu,  kuasa hukum juga meminta Mahkamah Agung untuk memonitor perkara ini dan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakimnya.

"Kalau perlu KPK turun, periksa tu jaksa dan hakimnya," pintanya.

Dalam perkaran pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino sendiri, terdakwa Sulhanda alias Tato berperan penting dalam mengungkap tabir pembunuhan korban Paino.

Selama proses penyidikan di Polres Langkat, Tato mengungkap kejadian yang sebenarnya, meskipun awalnya penyidik mengalami kesulitan untuk mengetahui peran para terdakwa.

"Tato lah yang pertama mengungkapnya dan kemudian terdakwa lainnya. Bahwa Tosa Gintinglah yang merencanakan pembunuhan berdasarkan BAP," tutup irwansyah Nasution. (tht/haa) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:01
30:44
21:02
02:21
04:56
Viral