94 Narapidana di Kepri Peroleh Remisi Waisak.
Sumber :
  • tim tvOne / kurnia

94 Narapidana di Kepri Peroleh Remisi Waisak, Tersebar di Sejumlah Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan

Sabtu, 3 Juni 2023 - 13:19 WIB

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Sebanyak 94 narapidana (Napi) di Provinsi Kepulauan Riau menperoleh remisi khusus perayaan waisak. Narapidana tersebut tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kepri.

Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Pratiwi Rahayu menyampaikan pemberian remisi khusus ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, hingga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 07 tahun 2022.

Selain itu, kata Pratiwi remisi khusus ini merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi napi dewasa dan anak. Remisi diberikan 15 hari hingga 2 bulan.

“Besaran perolehan remisi yang diterima pemotongan tahanan antara 15 hari 14 orang, 1 Bulan 59 orang, 1 Bulan 15 Hari 13 orang dan 2 Bulan 8 orang,” ujar Pratiwi, Sabtu (3/6/2023).

Remisi khusus waisak diberikan kepada napi yang beragama Buddha, dan juga yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. selain itu, Napi harus berkelakuan baik dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

"Warga binaan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan," ungkapnya.

Sedikitnya ada 10 orang napi di Lapas Tanjungpinang yang mendapatkan remisi khusus waisak. Kemudian di Lapas Batam ada 25 orang, dan Lapas Narkotika Tanjungpinang 22 orang.

"Lapas Perempuan Batam 5 orang. Rutan Tanjungpinang 10 orang.  Rutan Batam 13 orang. Rutan Tanjung Balai Karimun 9 orang. Lapas Dabo Singkep dan Lapas Anak (LPKA) Batam nihil," pungkasnya. (Ksh/Fhr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral