Persidangan kurir narkotika.
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

Kurir Ganja 1,3 Ton Divonis Pidana Mati di Pengadilan Medan

Rabu, 7 Juni 2023 - 10:16 WIB

“Banding yang mulia," ucap Mawardi menjawab pernyataan hakim.

Diketahui, putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nalom, dalam persidangan sebelumnya.

Dalam nota tuntutannya, JPU Nalom menuntut terdakwa mawardi dengan pidana mati.

Sedangkan, dalam dakwaanya, JPU Nalom mengatakan bahwa perkara tersebut berawal terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan teman terdakwa yang bernama Bayu (DPO) di Desa Sesik, Kecamatan Blang Kejeren, Aceh.

“Kemudian terdakwa bersama dengan Bayu pergi bersama dengan menggunakan satu unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax warna hitam No Pol BL 8237 HC menuju tempat minum kopi di Kota Blang Kejeren Aceh," kata Jaksa.

Beberapa saat kemudian, terdakwa minta pulang ke rumahnya karena anak terdakwa minta terdakwa pulang ke rumah, dan Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa mobil Daihatsu Grandmax tersebut pulang ke rumahnya.

Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh Bayu untuk meminta terdakwa datang ke Desa Palok, Kecamatan Blang Kejeren dan sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Bayu dan sedang dimuat ganja-ganja yang terbungkus lakban dan juga dimasukan kedalam karung goni dalam mobil Box tersebut oleh 5 orang laki-laki yang tidak ketahui identitasnya oleh terdakwa.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral