Persidangan kurir narkotika.
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

Kurir Ganja 1,3 Ton Divonis Pidana Mati di Pengadilan Medan

Rabu, 7 Juni 2023 - 10:16 WIB

Sekira pukul 19.00 WIB mobil Daihatsu Grandmax yang berisikan paket daun ganja kering tersebut sampai di Simpang Jalan Titi Kuning Medan dan tepatnya di depan Indomaret berhenti, dan Bayu menghubungi seorang yang tidak ketahui identitasnya oleh terdakwa, dan setelah itu Bayu masuk ke dalam mobil Daihatsu Grandmax dan lalu Bayu memberikan nomor handphone dan Bayu menyuruh terdakwa untuk menghubungi nomor tersebut.

Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan terdakwa mengetahui nomor tersebut adalah pemesan dari paket daun ganja kering tersebut dan pemesan tersebut mengarahkan terdakwa untuk datang ke SPBU Asrama Haji jalan A H Nasution Medan, dan Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian disebabkan lokasi pemesan paket daun ganja kering tersebut sudah dekat.

Bahwa saksi Nikolas Hutagalung, saksi Endra Syafrizal dan saksi Roy Naca Sembiring dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi yang dipercaya tentang adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah banyak dari Aceh ke Kota Medan.

Kemudian para saksi melakukan penyilidikan dan tiba di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over, team penangkap melihat satu unit mobil box Daihatsu Grandmax warna hitam yang dicurigai dan kemudian menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan terhadap isi dari mobil box tersebut.

“Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 bal yang beriskan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 972.000 gram, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp2 juta," jelas JPU.

Selanjutnya barang bukti dan terdakwa di bawa kekantor Polisi untuk proses selanjutnya dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Bahwa terdakwa sudah pernah melakukan pengedaran daun ganja kering dari Desa Agusen, Kecamatan Blang Kejeren pada sekira bulan Januari 2021 dan sekira bulan Maret 2022 dengan tujuan pemesan barang tersebut di Kota Medan. (ayr/nof)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral