Penyidik Kejari OI periksa tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Berkat

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Periksa Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir dalam Kasus Pilkada 2019-2020

Kamis, 15 Juni 2023 - 10:31 WIB

Ogan Ilir, tvOnenews.com - Tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan negeri (Kejari) Ogan Ilir melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka komisioner Bawaslu Ogan Ilir terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir dalam Pilkada tahun 2019-2020. Pemeriksaan dilakukan di Kejari Ogan Ilir pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Pemeriksaan ini dilakukan sebagai respons terhadap hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Kami meminta keterangan dari ketiga tersangka," ujar Ario Apriyanto Gopar, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Ogan Ilir. Dalam pemeriksaan ini, ketiga tersangka memiliki hak untuk memberikan pernyataan dan keterangan, namun masih ditanyakan mengenai perbuatan apa yang dilakukan oleh mereka.

Ketiga tersangka tersebut adalah DI, yang merupakan ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, I, seorang komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, dan K, juga seorang komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

"Tiga tersangka ini datang ke Kejari Ogan Ilir dari dua lapas yang berbeda di Palembang dan ditemani oleh kuasa hukum mereka. Sesuai dengan KUHAP, tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasehat hukum selama pemeriksaan," tambah Jaksa Muda.

Hal ini diatur dalam Pasal 54 KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari satu atau lebih penasehat hukum selama proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka mereka wajib didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara selama pemeriksaan, seperti yang diatur dalam Pasal 56 KUHAP.

"Ketiga tersangka menggunakan satu pengacara, yaitu Pak Syarifudin, mantan hakim tipikor," ungkapnya.

Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini telah dilakukan dua kali. Yang pertama dilakukan kemarin sebelum mereka dibawa ke lapas di Palembang.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral