Para pelaku TPPO ini ketika dibawa ke Kantor Polsek Labuhan Ruku,Batubara.
Sumber :
  • Polres Batu Bara - Jasa Manurung

Polres Batubara Amakan 16 Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang Baru Tiba Dari Malaysia

Minggu, 18 Juni 2023 - 17:26 WIB

Batubara, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Batubara, Sumatera Utara berhasil mengamankan 16 orang Pekerja Migran Indonesia ilegal atau tanpa dokumen resmi yang baru saja tiba dari negera tetangga Malaysia. Keenam belas PMI berserta satu orang bayi ini diamankan oleh personil Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara dari sebuah rumah penampungan milik warga.

"Sebelumnya belasan Pekerja Migran Indonesia ilegal tersebut berangkat ke Malaysia dengan modus pelancong, sesampainya di Malaysia, mereka ini menyalahgunakan paspor berkunjung/pelancong dengan bekerja di berbagai lapangan kerja, hingga melebihi batas waktu berkunjung (over stay), jadi pulang ke Indonesia tidak berani melalui jalur resmi," ujar Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Abdi Tansar kepada tvOnenews.com, Minggu (18/6/2023).

Ditambah Abdi, akibat over stay, para PMI ini pulang ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan kapal tongkang, dan saat akan tiba di perairan Batubara, 16 PMI dan 1 bayi ini dilansir menggunakan 2 sampan kecil menuju pelabuhan tikus.
 
"Namun kepulangan mereka yang berasal dari berbagai provinsi ini sudah terendus anggota Polsek Labuhan Ruku, yang langsung melakukan pengrebekan di sebuah tempat penampungan di Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, pada hari Jumat, 16 Juni 2023 kemarin," jelasnya lagi.
 

Selain 16 PMI ini, polisi juga berhasil mengamankan 7 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni D, HS sebagai tekong kapal, MY dan A sebagai anak buah kapal, A dan S pengemudi becak dan L pemilik penampungan. Selanjutnya pekerja migran ini akan dikirim ke Kantor Imigrasi Tanjungbalai Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum dikembalikan ke daerah asal. Para pelaku TPPO ini akan dipersangkakan dengan pasal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara. (jmg)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral