Sidang perkara pengacaman jurnalis di PN Medan..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ahmidal

Sidang Putusan Berlangsung Kurang dari 5 Menit, Preman Ancam Bunuh Jurnalis Medan Dituntut 6 Bulan

Rabu, 28 Juni 2023 - 11:34 WIB

Medan, tvonenews.com - Sidang tuntutan terdakwa Jai Sanker alias Rakes, yang mengancam membunuh jurnalis di Medan, dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Septian menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kamu dituntut 6 bulan, coba dengarkan, kamu dituntut 6 bulan atas tuntutan tersebut. Apakah ada yang ingin kamu sampaikan atau tidak?" tuntut JPU Septian Napitupulu pada Selasa (27/6/2023) di Pengadilan Negeri Medan.

Kemudian, majelis hakim yang dipimpin oleh As'ad Rahim menunda putusan terhadap terdakwa hingga tanggal 11 Juli 2023.

"Oke, keputusan ditunda selama 2 minggu," ucapnya.

Dari pantauan sidang tuntutan terhadap Rakes, yang mengancam membunuh jurnalis di Medan, berlangsung dengan cepat, sekitar kurang lebih 5 menit.

Sebelumnya, sidang perkara terdakwa Jai Sanker alias Rakes dari organisasi kepemudaan AMPI, yang mengancam membunuh jurnalis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dilakukan dalam agenda sidang perdana dan keterangan saksi.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral