Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Maria FR Tarigan (kiri) memberikan barang bukti kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Kamis (27/7/2023)..
Sumber :
  • Antara

Kurir 135 Kilogram Ganja Asal Aceh Diadili di PN Medan

Kamis, 27 Juli 2023 - 23:09 WIB

Singkatnya, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap oleh petugas kepolisian di kawasan Langkat.

Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk dilakukan interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan.

Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi.

Atas perbuatan terdakwa dijerat dakwaan primer, Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ant/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:52
01:42
10:01
02:16
01:09
01:25
Viral