Puluhan pengusaha kapal tangkap ikan Idi Rayeuk hadiri sosialisasi migrasi perizinan oleh KKP-RI.
Sumber :
  • Tim tvOne/Ilham Zulfikar

Dinilai Bakal Merugikan Nelayan, Pemilik Kapal Ikan di Aceh Tolak Pungutan Hasil Melaut

Kamis, 10 Agustus 2023 - 15:28 WIB

Aceh Timur, tvOnenews.com - Puluhan pemilik kapal tradisional Aceh di Idi Rayeuk kecewa dengan kebijakan terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI) yang bakal merugikan nelayan. hal itu disampaikan oleh kalangan pengusaha ikan di kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Rabu (9/8/2023).

Salah satu pemilik kapal tradisional Aceh yang juga selaku tokoh adat laut di Aceh Timur, H Husaini, mengatakan bahwa aturan yang dikeluarkan oleh KKP-RI tersebut sangat merugikan para nelayan terutama para pemilik kapal tradisional dengan berlaku batas melaut dibawah 12 mil.

“Kami seluruh nelayan yang ada di Aceh Timur khususnya di Idi Rayeuk tidak mendukung dengan peraturan yang dikeluarkan oleh KKP-RI, karena aturan tersebut dapat merugikan nelayan dan pengusaha kapal tradisional, pihak kementerian tidak melihat kalau geografis di seluruh Indonesia ini sangat berbeda. Sedangkan nelayan kami tidak ada lagi yang melaut di bawah 12 mil. Mereka sudah di atas 12 mil semua, yang dalam arti kata pengurusan perizinannya bukan lagi di urus di Provinsi Aceh, tapi ke Kementerian langsung,” terang Husaini.

Husaini juga menjelaskan, pemilik kapal tradisional yang ada di Idi Rayeuk tidak sanggup mengikuti keputusan dari pemerintah pusat terkait pungutan pajak hasil melaut sebesar 5 persen bagi kapal di bawah 60 GT dan 10 persen di atas 60 GT dari hasil tangkapan nelayan.

“Pemilik kapal tradisional Idi kecewa atas keputusan KKP-RI terkait pajak yang merugikan pemilik kapal, karena pajak yang diterapkan oleh kementerian tidak sesuai dengan pendapatan yang didapatkan oleh para nelayan di sini. Kami harus bayar pajak sekitar 5 persen per kilo untuk kapal 60 GT ke bawah dan 60 GT ke atas harus bayar pajak sekitar 10 persen per kilo, karena harga acuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sekitar Rp9000 per kilo, sedangkan kami di sini harga ikan tidak bisa diprediksi,” tambahnya H Husaini.

Mewakili nelayan, Husaini berharap kepada pemerintah pusat supaya mengkaji ulang landasan strategi yang diatur oleh KKP-RI terhadap nelayan di Aceh supaya ekonomi nelayan bisa bangkit tanpa membuat aturan yang menyiksa masyarakat nelayan. (izr/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral