Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun rilis kasus penggerebekan pangkalan gas subsidi Alysia Rivanola Amelia..
Sumber :
  • Tim tvOne/Yoga Syahputera

Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumut Gerebek Pangkalan Elpiji Bersubsidi Alysia Rivanola Amelia

Jumat, 11 Agustus 2023 - 15:07 WIB

Lalu, saat disinggung soal informasi yang beredar bahwa pemilik pangkalan elpiji subsidi merupakan mantan DPRD Sumut berinisial I-A, Teddy mengaku belum mengetahui hal tersebut.  "Untuk informasinya nanti akan kita dalami," pungkasnya.

Dikatakannya, adapun modus dari pelaku ini yaitu memasok elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram nonsubsidi dan menjualnya kepada masyarakat.

"Para pelaku ini sering berpindah-pindah melihat situasi, dan pengungkapan ini merupakan tempat yang kedua. Untuk prosesnya begitu cepat dalam waktu 10 jam bisa menghabiskan 100 tabung dan bisa mendapatkan keuntungan yang cukup besar," beber Teddy.

"Untuk operasional yang di lokasi pertama 6 bulan, ini tempat kedua sekitar 6 bulan juga. Kegiatan ini di tempat tertutup tanpa adanya informasi dari masyarakat kita tidak bisa masuk," sambungnya.

Teddy mengungkapkan, atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas. Empat tabung 3 kilo bisa dimasukkan ke 12 kilo, harganya Rp15 ribu dikalikan 4, sekitar Rp48 ribu. Lalu dijual gas 12 kilogram sekitar Rp200 ribu, harganya cukup menjanjikan," tutup Teddy menyampaikan paparan kasus tersebut.

Sebelumnya pihak Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah menindak pangkalan gas bersubsidi PT Nopandi. Lokasi gudang pangkalan berada di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:22
04:35
02:04
01:21
01:50
Viral