Barang bukti..
Sumber :
  • Puja

Pertashop di Musi Banyuasin Dirampok, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Minggu, 13 Agustus 2023 - 13:53 WIB

Musi Banyuasin, tvOnenews.com -  Ilham pelaku perampokan tunggal di sebuah Pertashop (Pertamina Shop), outlet penjualan minyak BBM bersubsidi, di kawasan Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin, Minggu (13/8/2023).

Tersangka Ilham warga asal Desa Bukit Selabu, Kecamatan Batang Hari Leko (BHL) melakukan perampokan pada Sabtu (12/82023) dengan menggunakan senjata tajam.

Saat melakukan aksinya pelaku seorang diri, masuk di sebuah Pertashop dan melakukan kekerasan terhadap seorang karyawan wanita, hingga korban mengalami luka akibat dihantam menggunakan batu bata di bagian kepalanya, serta diancam menggunakan senjata tajam. Pelaku berhasil merampas uang hasil penjualan BBM sebesar Rp2.984.400.

Usai melakukan aksinya tersangka Ilham kemudian kabur dan bersembunyi di kawasan Simpang Siku, Pinang Banjar, Sungai Lilin. Setelah dilakukan penyidikan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka ilham.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Imam Syafi'i melakui Kapolsek Sungai Lilin, AKP Andi Firdaus mengatakan, penangkapan ditangkap saat tengah berada di rumah temannya beserta barang bukti sisa uang hasil rampokan dan senjata tajam yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatannya.

“Kita berhasil menangkap tersangka yang merupakan pelaku Pencurian dan kekerasan (Curas) di sebuah pengisian BBM Pertashop. Tersangka melakukan aksinya sendiri dan melakukan tindak kekerasan terhadap karyawan. Kita juga amankan uang hasil rampokan serta senjata tajam yang digunakan tersangka untuk mengancam korbannya," pungkas AKP Andi Firdaus.

Polsi masih melakukan penyidikan terhadap tersangka yang nekat melakukan aksi perampokan sendirian ini. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ilham pelaku perampokan tunggal dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman 9 tahun penjara. (pka/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:21
01:24
01:09
02:47
02:23
01:31
Viral