Terdakwa Lina Mukherje saat jalani sidang di hadapan Majelis Hakim..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Sambil Menangis, Terdakwa Lina Mukherjee Minta Maaf dan Berjanji Tidak Akan Mengulangi Pembuatan Konten Kontroversial

Rabu, 16 Agustus 2023 - 06:12 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan video yang menampilkan tindakan kontroversial di mana terdakwa Lina Mukherjee mengucapkan 'bismillah' saat makan kriuk babi, memasuki tahap pemeriksaan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada hari Selasa, (15/8/2023).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Romi Siantara SH MH, Lina Mukherjee mengakui tindakan kelalaiannya dan dengan tulus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya.

Lina Mukherjee, dalam kesempatan tersebut, mengungkapkan, "Saya telah mengajukan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui media sosial serta di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) ketika status hukum saya sebagai tersangka sedang ditetapkan."

Selain itu, Lina Mukherjee juga menjelaskan bahwa ia telah meminta maaf kepada kedua orang tuanya yang telah membesarkannya. Ia juga menegaskan tekadnya untuk tidak lagi membuat konten yang kontroversial seperti yang telah dia buat.

"Dengan sungguh-sungguh, saya berjanji bahwa saya tidak akan mengulangi pembuatan konten serupa di masa mendatang. Saya menyadari kesalahan saya dan berkomitmen untuk belajar dari pengalaman ini," tegasnya.

Lina Mukherjee juga mengekspresikan penyesalannya atas perbuatannya yang telah menampilkan adegan makan kriuk babi sambil mengucapkan 'bismillah'. Dalam suasana yang emosional, ia menambahkan, "Sungguh, saya merasakan penyesalan yang mendalam."

Dengan langkah-langkah yang diambil untuk memperbaiki dan meminta maaf atas tindakan kontroversialnya, Lina Mukherjee berharap dapat menebus kesalahannya dan menerima pengampunan dari masyarakat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:33
02:15
05:26
01:05
02:10
02:17
Viral