Terdakwa Prasetio saat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Beli Sabu Rp100 Ribu, Terdakwa Prasetio Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara

Selasa, 22 Agustus 2023 - 22:43 WIB

Palembang, tvonenews.com - Terdakwa Prasetio Yudianto divonis 4 tahun 4 bulan penjara atas pembelian sabu senilai Rp 100 ribu oleh Majelis Hakim PN Palembang pada Selasa (22/8/2023).

Dalam keputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hakim Agus Ciptoadi SH MH, dinyatakan bahwa perbuatan Prasetio Yudianto telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kepada terdakwa Prasetio Yudianto," tegas hakim saat persidangan.

Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sepakat untuk menerimanya setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Syarif Sulaiman SH, menuntut Prasetio Yudianto dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Berdasarkan dakwaan JPU, kejadian ini bermula saat Prasetio Yudianto menerima uang Rp 100 ribu dari seseorang bernama Hadi, dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu. Terdakwa kemudian pergi ke Lorong Abadi Kelurahan Tangga Takat Kota Palembang untuk membeli 1 paket narkotika jenis sabu seharga Rp 100 ribu dari seseorang bernama Angga (belum tertangkap).

Namun, saat hendak keluar dari lokasi, terdakwa ditangkap oleh anggota reserse dari Polsek Seberang Ulu II Kota Palembang yang mencurigai gerak-geriknya. Barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,023 gram ditemukan saat penangkapan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral