Polisi saat gelar perkara atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku SY.
Sumber :
  • Tim tvOne/Darlianto

Tipu Juragan Beras hingga Rp360 Juta, Mama Muda di Merangin Jambi Ditangkap Polisi 

Sabtu, 9 September 2023 - 10:25 WIB

Merangin, tvOnenews.com - Seorang mama muda berinisial SY (30), warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi ditangkap polisi atas kasus penipuan.

Penangkapan SY berdasarkan laporan Suparto (51), warga Desa Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang merupakan juragan beras di Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai, Polres Merangin, Jambi.

Kapolsek Lembah Masurai, Iptu Rezi Darwis menyebutkan, laporan tersebut berawal ketika pelaku SY menghubugi korban dengan maksud memesan 7 ton beras pada Sabtu (2/10/2021) yang lalu.

"Setelah beras dikirim beserta nota pengiriman dan diterima oleh pelaku, namun tidak dibayar oleh pelaku sehingga korban melaporkan ke polisi," ujar Iptu Rezi Darwis, Kapolsek Lembah Masurai, Sabtu (9/9/2023).

Dikatakan Rezi, akibat dari perbuatan pelaku SY tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp360 juta.

Kapolsek menerangkan, setelah mendapat laporan tersebut, unit reskrim melakukan penyelidikan dan ditemukan fakta adanya unsur tindak pidana, sehingga pelaku langsung diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penyelidikan kami menemukan adanya unsur pidana, sehingga pelaku langsung kami amankan. Namun demikian kami tetap membuka peluang bagi kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian,“ terangnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:19
06:13
02:28
02:37
04:23
07:11
Viral