Sumber :
- Andi Salani
Polisi Gelar Rekontruksi Menantu Bunuh Mertua di Kabupaten Oku Selatan, Terungkap Sudah Terencana
Selasa, 12 September 2023 - 10:58 WIB
"Mendengar kegaduhan anak korban yang merupakan istri pelaku mendatangi dapur, melihat ayahnya sudah terkapar bersimbah darah diapun berteriak meminta pertolongan," jelas Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dari hasil reka adegan terungkap motif pelaku melakukan pembunuhan lantaran sakit hati kepada korban, pelaku merasa korban selalu ikut campur dalam urusan rumah tangganya. Terlebih setelah istrinya meminta bercerai darinya.
"Setelah reka adegan ini bahwa pelaku ini sudah masuk dalam unsur pembunuhan berencana, dari itu pelaku akan di jerat dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal hukuman mati," tutupnya. (asi/nof)