Kajari Oku Selatan didampingi Kasi Intel dan Kasi BB..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Andi

Kejaksaan Negeri Oku Selatan "Endus" Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana KUR Bank Berplat Merah

Selasa, 19 September 2023 - 06:40 WIB

Oku Selatan, tvonenews.com - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, tengah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan salah satu Bank Berplat Merah di Kabupaten Oku Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri Oku Selatan, Dr. Adi Purnama, dalam sebuah pernyataan pers, mengungkapkan bahwa tim penyidiknya saat ini sedang memproses kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Berplat Merah di Muaradua Oku Selatan.

"Tim penyidik telah meningkatkan status perkara pemberian KUR di salah satu bank plat merah di Muaradua dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan," ujar Kajari Oku Selatan Dr. Adi Purnama dalam konferensi pers pada Senin, (18/9/2023).

Langkah ini didasarkan pada temuan awal dan bukti permulaan dari tim penyidik jaksa mengenai dugaan indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di salah satu bank yang dimiliki oleh pemerintah. Kenaikan status ini dipertegas oleh surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Oku Selatan dengan Nomor: Print-08/L.6.23/Fd.I/08/2023 tertanggal 16 Agustus 2023, yang mencakup Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Plat Merah di OKU Selatan.

Dr. Adi Purnama mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Oku Selatan saat ini masih berproses dalam penghitungan kerugian keuangan negara yang diajukan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai akibat dari penyaluran KUR yang diduga melanggar aturan yang berlaku.

"Kami masih berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh pemberian Kredit Usaha Rakyat tersebut," tambah Kajari.

Ia juga menyoroti anggaran KUR di salah satu Bank Berplat Merah tersebut pada tahun 2021 dan 2022, yang seharusnya dialokasikan kepada masyarakat untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan jumlah nasabah sebanyak 143 nasabah, dengan masing-masing mendapatkan Rp20 juta per nasabah. Namun, tim penyidik kejaksaan menemukan indikasi penyaluran KUR yang tidak tepat sasaran, dengan pelanggaran proses perundang-undangan dan aturan yang berlaku.

"Kami menemukan indikasi penyaluran KUR ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak sampai ke masyarakat. Saat ini, kami belum dapat mengungkapkan identitas tersangka dan jumlah kerugian negara secara rinci karena kami masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP," tutupnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral