Tersangka saat digiring Unit Reskrim Polsek Penukal Utara..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Boris

Sakit Hati! Pemuda di Pali Tega Bunuh Teman Sendiri kerena Handphone Miliknya Tak Kunjung Selesai Diperbaiki

Selasa, 19 September 2023 - 07:15 WIB

Pali, tvOnenews.com - Tersangka HR (27) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Penukal Utara, Polres Pali, setelah diduga membunuh temannya sendiri, RN (26), pada Minggu malam (17/9/2023). Kejadian tragis ini terjadi di Area Padang, Desa Tempirai Timur, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan.

HR mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motif di balik aksi kejam ini adalah rasa sakit hati yang dialaminya. Menurut HR, sakit hati itu muncul setelah RN menipunya terkait perbaikan handphone. RN telah berjanji kepada HR untuk memperbaiki handphonenya, tetapi setelah HR memberikan uang, pekerjaan tersebut tidak kunjung selesai.

"Saya merasa sangat sakit hati karena dia telah membohongi saya. Awalnya, dia berjanji akan memperbaiki handphone saya, dan saya telah memberikannya uang, tetapi pekerjaannya tidak pernah diselesaikan. Akhirnya, saya memutuskan untuk membunuhnya dengan pisau," kata HR ketika digiring oleh polisi menuju Sel Tahanan di Mapolres Pali pada Senin (18/09/2023) sore.

Kanit Reskrim Polsek Penukal Utara, Ipda Darlansyah, menjelaskan bahwa saat jasad RN ditemukan, kondisinya sangat mengenaskan. Tubuh korban telah kehilangan banyak darah akibat luka tusukan yang dilakukan oleh HR dengan sebilah pisau, tepatnya di bagian dada kiri korban. Motif pembunuhan ini tidak lain hanyalah karena sakit hati.

"Pada hari Minggu, 17 September 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap korban dengan inisial RN, yang dilakukan oleh tersangka HR. Motifnya adalah karena tersangka HR merasa dikhianati oleh korban RN. HR merencanakan pembunuhan ini, dengan mengajak RN untuk memanggang ayam di Area Padang, Desa Tempirai. Ketika mereka tiba di lokasi, HR langsung menikam RN di bagian dada kiri, yang menyebabkan RN meninggal dunia," ungkap Ipda Darlansyah.

Ipda Darlansyah juga menjelaskan bahwa setelah melakukan olah TKP dan memeriksa dua saksi, tersangka HR ditangkap tanpa perlawanan kurang dari empat jam setelah kejadian. Polisi telah mengamankan pisau yang digunakan dalam pembunuhan ini dan telah melakukan autopsi pada jasad korban di rumah sakit terdekat.

"Jasad korban telah kita bawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi, kemudian kita mengembalikannya kepada pihak keluarga untuk dikebumikan. Saat ini, hukuman yang dihadapi oleh tersangka adalah Pasal 338, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun," jelas Ipda Darlansyah. (bls/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral