Tersangka HH alias S dan Barang Bukti yang Sudah Diamankan Polisi.
Sumber :
  • Tim TvOne/Swandi

Edarkan Sabu, Buruh Diciduk Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga

Senin, 25 September 2023 - 14:24 WIB

Sibolga, tvOnenews.com - Kasus Penyalahgunaan Narkotika kembali terungkap di Kota Sibolga, dalam hal ini kepolisian dari Tim Operasional Satresnarkoba Polres Sibolga, Sumatera Utara, berhasil mengamankan seorang pria dalam kasus penyalagunaan Narkoba jenis sabu

Kejadian ini terjadi pada hari Minggu kemarin, tanggal 24 September 2023, sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Dr IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. 

Tersangka yang berhasil diamankan dalam Kasus ini adalah berinisial HH Alias S (54) pekerjaan sebagai Buruh Harian Lepas, warga Jalan Tapian, Kelurahan Huta Tonga - Tonga Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, saat di konfirmasi tvOnenews.com pada Senin pagi (29/9/2023) menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil dari Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Operasional Satresnarkoba Polres Sibolga, terhadap laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran Narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dr IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

"Mendapat Laporan tersebut Tim Opsnal Resnarkoba, langsung menuju sasaran dan menggerebek lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan Penggerebekan dan Penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat, Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama HH alias S dan Tim Opsnal juga mendapatkan Barang Bukti antara lain berupa, 10 paket Narkotika jenis sabu dengan total berat 2.90 gram, 1 buah pipet plastik ujung runcing, 1 buah mancis gas warna biru, 1 buah pisau lipat, 4 buah plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak pasta gigi merek pepsodent dan uang tunai sejumlah Rp 5.000", tutur Sugiono.

Saat ini tersangka HH Alias S (54) beserta Barang Bukti sudah diamankan ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika", tutupnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral