Praktisi Hukum Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, (29/9/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne / yoga syahputra

Ketua DPD PDI-P Sumut, Calon anggota DPR RI Dapil Sumut-II Resmi Dilaporkan Ke KPK RI - Hingga Kejati Sumut Diminta Disupervisi

Sabtu, 30 September 2023 - 06:38 WIB

Medan, tvOnenews.com -  Kasus dugaan Korupsi dana covid 19 di Pemkab Samosir senilai Rp 1,8 Milyar masih terus bergulir. Praktisi Hukum Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, (29/9/2023).

 

Kedatangan mereka secara resmi untuk melaporkan Ketua DPD PDI-P Sumut, Calon anggota DPR RI dapil Sumut-II, Rapidin Simbolon. Sekaligus meminta KPK agar melakukan supervisi terhadap Kejati Sumut dalam penyidikan perkara korupsi penggunaan dana covid 19 di Kabupaten Samosir.


 

"Kedatangan kami ke KPK , juga terkait tindak lanjut laporan dan pengaduan masyarakat (dumas) terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT), penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir.

 

"Dan kami sudah serahkan kepada KPK bukti-bukti yang terkait dugaan keterlibatan Rapidin Simbolon, " jelas Parulian Siregar kepada tvOnenews. Com melalui ponsel selularnya, Jumat 29 September 2023 malam. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
03:57
11:28
10:12
09:50
01:53
Viral