Mobil yang berstiker Ganjar Pranowo..
Sumber :
  • Tim tvOne/Jasa Manurung

Mobil Dinas Pemkab Batubara Berstiker Ganjar Pranowo Pernah Dipakai KPU, Ini Kesimpulan Bawaslu

Jumat, 13 Oktober 2023 - 12:41 WIB

Batubara, tvOnenews.com - Mobil dinas plat merah BK 1064 Q milik Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara yang viral karena memasang gambar bakal calon Presiden dari PDIP Ganjar Pranowo berdampingan dengan Presiden Joko Widodo ternyata pernah dipakai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara untuk kendaraan dinasnya. 

Hal ini disampaikan oleh Kabid Aset Pemkab Batubara, Neu Pal Booster Marpaung, kepada tvOnemews. Namun, Neu Pal menjelaskan bahwa mobil Toyota jenis Terios berwarna silver itu saat dipakai KPU dalam keadaan polos atau tidak di-branding sama sekali.

"Perlu saya sampaikan, bahwa tidak ada mobil lain di lingkungan Pemkab Batubara yang seperti itu, dikasi stiker, sudah dicek, hanya satu itu saja," ujarnya dan mengatakan bahwa sebenarnya sudah ada fakta integritas pemakaian mobil dinas.

Keterangan Kabid Aset juga diamini oleh Plt Ketua KPU Batubara, Erwin, yang menyebutkan bahwa mobil itu pernah menjadi kendaraan operasional KPU Batubara saat pilkada daerah tahun 2000 lalu. "Tapi pada tahun 2021 kami kembalikan, karena kondisinya yang memang sering rusak atau ngak sehat," ujar Erwin, Kamis (12/10).

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Batubara sudah melakukan pengecekan langsung terhadap mobil yang ramai diberiakan tersebut.

"Kami langsung turun melakukan pengecekan ke kantor PBKAD dan menemukan mobil tersebut sudah bersih, tidak ada wajah bakal calon Presiden Ganjar Pranowo seperti yang banyak wartawan tanyakan ke saya, dan karena itu kita tidak menemukan ada unsur yang dilanggar," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Batubara, M Amin Lubis. 

Namun, katanya, jika ada bukti yang bisa diberikan ke pihaknya sesuai dengan foto mobil dinas yang viral tersebut, menurutnya adalah sebuah pelanggaran berat dan Pemkab Batubara dianggap berpihak.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral