news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kejari Langkat Tuntut Oknum ASN Kabupaten Langkat Terdakwa Tindak Pidana Korupsi.
Sumber :
  • Istimewa

Kejari Langkat Tuntut Oknum ASN Terdakwa Tindak Pidana Korupsi

Terdakwa IL yang sebelumnya menjabat Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
Selasa, 24 Oktober 2023 - 19:00 WIB
Reporter:
Editor :

Kemudian Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan serta dilanjutkan pembuktian di dalam persidangan.

“Dengan pembacaan Dakwaan terhadap Terdakwa IL diikuti dengan proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi,” jelasnya.

Selain itu juga memeriksa surat berupa dokumen-dokumen yang menjadi alat bukti dalam persidangan, meminta keterangan Ahli dan pemeriksaan terdakwa hingga akhirnya dibacakan tuntutan oleh JPU.

Yang memuat adanya konstruksi “onrechtmatige daad" dan "mens rea" dari diri terdakwa serta Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat oleh Inspektorat Kabupaten Langkat dengan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp. 215.241.700,- (dua ratus lima belas juta dua ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).

Sabri Marbun kemudian menerangkan agenda sidang selanjutnya adalah pledoi yang menjadi hak terdakwa dalam mengajukan pembelaan. (chm)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:26
01:07
01:15
01:56
01:13
05:12

Viral