Pengadilan Negeri Medan..
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar

Bawa 10 Kilogram Sabu, Pria Asal Aceh Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Kamis, 9 November 2023 - 09:56 WIB

Medan, tvOnenews.com - Jadi kurir 10 kilogram sabu, Okvi Rinaldi alias Ovi (30) pria asal Kabupaten Aceh Besar dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/11/2023).

“Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Okvi Rinaldi alias Ovi dengan hukuman mati," kata Jaksa Erning Kosasih di ruang sidang Cakra V PN Medan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Ovi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada," ucap jaksa usai pembacaan tuntutan.

Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa ataupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Kasus ini diketahui pada Juni 2023 lalu, saat  terdakwa Ovi dihubungi temannya bernama Masri (DPO) mengajaknya bertemu di salah satu warung kopi di Banda Aceh.

Terdakwa ditawarkan Masri pekerjaan menjadi kurir sabu sebanyak 10 kilogram untuk dibawa ke Medan dengan perjanjian upah Rp13 juta per kilogramnya. Terdakwa pun tergiur dan menyetujui penawaran itu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
00:40
09:45
02:10
08:30
01:38
Viral