Eks Pimpinan PT Bukit Asam Saat Jalani Sidang Dakwaan.
Sumber :
  • Pebri

4 Eks Pimpinan PT Bukit Asam Jalani Sidang, Didakwa Jaksa Rugikan Negara Rp162 Miliar

Senin, 20 November 2023 - 06:14 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim, membacakan dakwaan untuk lima terdakwa. Kelimanya didakwa terkait kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp162 miliar. 

Diketahui dalam kasus tersebut JPU menjerat lima tersangka atas nama eks Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA.

Selanjutnya tersangka, Milawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011-2016 dan Nurtima Tobing selaku analis bisnis madia PT Bukit Asam periode 2012-2016.

Dalam dakwaannya tim JPU Kejari Muara Enim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp162.000.000.000,00 (seratus enam puluh dua miliar rupiah), akibat dari proses akuisisi saham tersebut.

"Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp162 miliar," tegas penuntut umum Kejari Muara Enim saat membacakan dakwaan.

Bahwa, atas perbuatan terdakwa diancam dan diatur dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, lima terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi) atas dakwaan penuntut umum.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
22:31
02:12
09:21
17:30
00:55
01:19
Viral