Barang bukti jutaan rokok ilegal dan minuman beralkohol..
Sumber :
  • Tim tvOne/Miko

Jutaan Batang Rokok Polos dan Miras Senilai Rp 2,2 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Bengkulu  

Rabu, 22 November 2023 - 15:15 WIB

Bengkulu, tvOnenews.com - Jutaan batang rokok ilegal dan minuman mengandung alkohol senilai Rp 2,2 milliar dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Rabu (22/11/2023).

Pemusnahan barang milik negara yang merupakan hasil dari kegiatan penindakan Kantor Bea Cukai Bengkulu periode Desember 2022 hingga Agustus 2023, juga melibatkan Polda Bengkulu.

"Adapun penindakan berasal dari pelanggaran di bidang cukai meliputi rokok polos atau tanpa dilekat pita cukai dan penggunaan pita cukai palsu, dan minuman mengandung etil alkohol," sampai Estty Purwadiani Hidayatie Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rabu (22/11/2023).

Barang hasil sitaan ini berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak melunasi cukai sesuai ketentuan yang berlaku dan hasil penindakan yang dimusnahkan hari ini, seluruhnya telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bengkulu.

Secara detil, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Bengkulu, Koen Rachmanto, mengatakan rokok berbagai merk berjumlah 1.845.600 batang dan minuman mengandung etil alkohol berjumlah 132 botol. 

"Untuk total nilai barang yang dimusnahkan hari ini yaitu senilai Rp2.292.179.200 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.235.891.400," jelas Koen Rachmanto.

Pemusnahan jutaan batang rokok tanpa pita cukai dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Bea Cukai Bengkulu berikut dengan seratus lebih botol minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara dipecahkan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:21
01:24
01:09
02:47
02:23
01:31
Viral