LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Petugas saat mengamankan kedua tersangka di lokasi cagar alam.
Sumber :
  • Tim tvOne/Miko

Dua Orang Tersangka Pembalakan Hutan Cagar Alam Danau Dendam Ditangkap Polisi

Tim gabungan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu membekuk dua orang warga Kota Bengkulu yang diduga melakukan pengerusakan dan

Kamis, 9 November 2023 - 20:15 WIB

Bengkulu, tvOnenews.com - Tim gabungan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu membekuk dua orang warga Kota Bengkulu yang diduga melakukan pengerusakan dan pembakaran lahan dalam kawasan Cagar Alam Dendam Tak Sudah, Bengkulu.

Saat akan diamankan salah satu tersangka yakni Hendra (40) tahun, sempat melakukan perlawanan dengan membawa sebotol bahan bakar minyak (BBM) yang akan dilempar ke para petugas gabungan di lokasi.

Dikatakan Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Jufri, penangkapan kedua orang ini berdasarkan laporan dari petugas Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu bahwa di kawasan Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah terjadi pembakaran lahan yang juga dirusak untuk kepentingan pribadi.

"Kita menangkap dua orang pelaku diduga melakukan pembakaran lahan di dalam kawasan cagar alam Danau Dendam Tak Sudah," kata Kompol Jufri, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga :

Kedua pelaku, yakni Hendra dan Rama yang saat ini telah ditetapkan tersangka, lanjut Jufri telah berulang kali diingatkan oleh petugas patroli BKSDA Bengkulu namun tidak diindahkan, dengan dalih pembakaran lahan ini untuk keperluan bercocok tanam dan mereka memiliki alas hak yang benar.

"Mereka ini sudah diingatkan dan diimbau agar tidak melakukan kegiatan apapun di dalam hutan kawasan cagar alam, namun tetap saja, nekatnya lagi lahan ini mereka bakar. Ketika kita amankan pun melawan," sambungnya.

Keduanya disangkakan Pasal 40 dan atau Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Pasal 78 ayat 3 juncto Pasal 50 ayat 2 huruf A dan atau Pasal 78 ayat 4 juncto Pasal 50 ayat 2 huruf B tentang Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kekalahan Timnas Indonesia Lawan Uzbekistan Tuai Kontroversi, Keyakinan Tembus Olimpade Paris 2024 Terbuka Lebar

Kekalahan Timnas Indonesia Lawan Uzbekistan Tuai Kontroversi, Keyakinan Tembus Olimpade Paris 2024 Terbuka Lebar

Pertandingan antara Timnas Indonesia Vs Uzbekistan pada semifinal Piala Asia U-23 menuai kontroversi, seusai skuad Garuda Muda tumbang 0-2, akibat keputusan wasit.
Shin Tae-yong Pasang Muka 'Menyeramkan' Saat Protes Keputusan Wasit di Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan

Shin Tae-yong Pasang Muka 'Menyeramkan' Saat Protes Keputusan Wasit di Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, memasang wajah yang cukup 'menyeramkan' saat memprotes keputusan wasit saat menghadapi Uzbekistan U-23 pada pertandingan semifinal Piala Asia U-23 2024.
Sedang Fokus Bersama Timnas Indonesia U-23, PSSI Kirim Kabar Gembira Buat Shin Tae-yong Terkait Pemain Naturalisasi

Sedang Fokus Bersama Timnas Indonesia U-23, PSSI Kirim Kabar Gembira Buat Shin Tae-yong Terkait Pemain Naturalisasi

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, mendapat kabar baik dari PSSI soal proses naturalisasi beberapa pemain keturunan.
Peringatan May Day Bakal Ketat, Sebanyak 15 Ribu Buruh Bekasi akan Bergerak ke Jakarta Hari Ini

Peringatan May Day Bakal Ketat, Sebanyak 15 Ribu Buruh Bekasi akan Bergerak ke Jakarta Hari Ini

Sebanyak 15 ribu buruh Bekasi diprediksi akan bergerak ke Jakarta pada perayaan Hari Buruh atau May Day yang akan berlangsung hari ini, Rabu (1/5/2024).
3 Pemain yang Pantas Menggantikan Rizky Ridho Menjadi Kapten Timnas Indonesia U-23 di Laga Kontra Irak

3 Pemain yang Pantas Menggantikan Rizky Ridho Menjadi Kapten Timnas Indonesia U-23 di Laga Kontra Irak

Timnas Indonesia U-23 dipastikan tanpa kehadiran Rizky Ridho saat menghadapi Irak pada pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Kamis (2/5/2024).
Timnas Indonesia U-23 Dapat 3 Kabar Buruk Sekaligus Jelang Laga Kontra Irak

Timnas Indonesia U-23 Dapat 3 Kabar Buruk Sekaligus Jelang Laga Kontra Irak

Timnas Indonesia U-23 menerima tiga kabar buruk  jelang pertandingan perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 menghadapi Irak.
Trending
Timnas Indonesia U-23 Dapat 3 Kabar Buruk Sekaligus Jelang Laga Kontra Irak

Timnas Indonesia U-23 Dapat 3 Kabar Buruk Sekaligus Jelang Laga Kontra Irak

Timnas Indonesia U-23 menerima tiga kabar buruk  jelang pertandingan perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 menghadapi Irak.
3 Pemain yang Pantas Menggantikan Rizky Ridho Menjadi Kapten Timnas Indonesia U-23 di Laga Kontra Irak

3 Pemain yang Pantas Menggantikan Rizky Ridho Menjadi Kapten Timnas Indonesia U-23 di Laga Kontra Irak

Timnas Indonesia U-23 dipastikan tanpa kehadiran Rizky Ridho saat menghadapi Irak pada pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Kamis (2/5/2024).
Sedang Fokus Bersama Timnas Indonesia U-23, PSSI Kirim Kabar Gembira Buat Shin Tae-yong Terkait Pemain Naturalisasi

Sedang Fokus Bersama Timnas Indonesia U-23, PSSI Kirim Kabar Gembira Buat Shin Tae-yong Terkait Pemain Naturalisasi

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, mendapat kabar baik dari PSSI soal proses naturalisasi beberapa pemain keturunan.
Lirik Lagu Ari Lasso - Cinta Terakhir, Kisah Seseorang Temukan Pujaan Hatinya

Lirik Lagu Ari Lasso - Cinta Terakhir, Kisah Seseorang Temukan Pujaan Hatinya

Makna lirik lagu Ari Lasso berjudul Cinta Terakhir menjelaskan kisah seseorang berhasil menemukan cinta sejatinya dan lagu legend ini dirilis pada 2006 lalu.
Hari Buruh di Tanah Papua, Kapolda Irjen Mathius Fakhiri Beri Peringatan Tegas Singgung Dalang Provokator Demo

Hari Buruh di Tanah Papua, Kapolda Irjen Mathius Fakhiri Beri Peringatan Tegas Singgung Dalang Provokator Demo

Peringatan Hari Buruh yang jatuh setiap tanggal 1 Mei atau May Day mendapat sorotan Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri.
HUT Kopassus ke-72, Prabowo Subianto Diberi Kejutan Tak Terduga, Ternyata Ini Isinya

HUT Kopassus ke-72, Prabowo Subianto Diberi Kejutan Tak Terduga, Ternyata Ini Isinya

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mendapat kejutan tak terduga saat menghadiri perayaan HUT Kopassus ke-72 di lapangan Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Upaya Konsistensi Ekosistem Keuangan di Indonesia, Akulaku Finance Rilis Logo Baru

Upaya Konsistensi Ekosistem Keuangan di Indonesia, Akulaku Finance Rilis Logo Baru

Perusahaan pembiayaan berbasis digital bagian dari Akulaku Group PT Akulaku Finance Indonesia secara resmi mengumumkan pengubahan identitas visualnya dengan memperkenalkan logo baru perusahaan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
Selengkapnya