MY, pelaku rudapaksa anak di bawah umur saat diamankan di Mapolres Langsa..
Sumber :
  • Tim tvOne/Ilham Zulfikar

Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Warga Aceh Tamiang Diciduk Polisi

Rabu, 29 November 2023 - 13:49 WIB

Langsa, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial MY (41), warga Dusun Lembah Jaya Desa Krueng Sikajang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh diringkus Sat Reskrim Polres Langsa karena diduga melakukan aksi bejat rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Aksi bejat tersebut diketahui ibu korban ketika sang buah hati mengeluh kesakitan saat hendak buang air kecil, lalu ibu korban mencari tahu hal tersebut dengan membawa sang buah hati ke rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan dan visum oleh dokter forensik terhadap korban, ditemukan ada luka robek pada alat vital korban. Saat itu, orang tua korban menginterogasi korban, lalu terbongkar kalau korban telah dirudapaksa oleh pelaku MY.

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian di mana orang tua korban menyatakan jika anaknya telah dirudapaksa oleh seorang pria yang berinisial MY.

Menindak laporan tersebut, Tim Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berjalan waktu Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka.

"Dari hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa sepotong baju kaos lengan pendek berwarna merah motif boneka dan sepotong celana kaos ponggol bercorak garis-garis hitam putih,” terang AKBP Muhammadun kepada tvOnenews.com, Rabu (29/11/2023).

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Langsa, Aceh dan pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukuk Jinayat, Pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 tahun). (izr/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:31
02:44
03:34
06:26
09:41
20:11
Viral