Rugikan Negara Rp162 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam.
Sumber :
  • tim tvOne - Pebri

Rugikan Negara Rp162 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam

Selasa, 5 Desember 2023 - 00:02 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum lima (5) terdakwa, di PN Tipikor Palembang, Senin (4/12/2203). 

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp162 miliar. 

Menjerat lima terdakwa atas nama, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA, Milawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011 - 2016 dan Nurtima Tobing. 

"Mengadili, menyatakan nota keberatan tim penasihat hukum lima terdakwa 
Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, Milawarma, Nurtima Tobing dan Tjahyono Imawan, seluruhnya tidak dapat diterima," tegas ketua majelis.

"Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," tambahnya.

Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. 

Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral