Para saksi kasus KONI Sumsel dihadirkan dalam sidang.
Sumber :
  • Pebri

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Nama Eks Gubernur Sumsel Disebut dalam Sidang

Rabu, 20 Desember 2023 - 16:24 WIB

Saksi Ahmad Yusuf Wibowo sempat terdiam, manakala majelis hakim menegaskan bahwa proses pencairan dana hibah seperti yang dikatakannya telah menyalahi prosedur.

“Peran anda sangat sentral disini, mestinya harus ada LPJ tahap pertama dan kedua dahulu, baru boleh dicairkan untuk tahap ketiga dan keempat, itu sudah salahi aturan," kata hakim anggota Ardian Angga.

Dilanjutkan Ardian Angga SH MH, atas kesalahan tersebut itulah hingga menyebabkan Suparman Roman dan Akhmad Thahir jadi terdakwa di persidangan.

Masih kata hakim anggota Ardian Angga, bahwa dalam perkara ini saksi Yusuf Wibowo sebagai Kadispora dinilai tidak melaksanakan tugas dan kewenangan dalam pencairan dana hibah KONI Sumsel dengan baik.

Hakim anggota Ardian Angga meminta perkara ini agar dikembangkan lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Sementara itu, usai sidang saksi Akhmad Yusuf Wibowo mantan Kadispora Sumsel tidak mau berkomentar saat diwawancarai awak media usai persidangan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, menyatakan bahwa dua terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir, telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:09
01:34
02:48
03:43
01:20
04:40
Viral