Personel Satpol PP Kota Tanjungpinang, Kepri, melakukan penertiban spanduk caleg melanggar peraturan daerah (Perda) pada tahun 2023..
Sumber :
  • Antara

Satpol PP Tanjungpinang Tangani Sebanyak 3.455 Kasus Pelanggaran Perda

Rabu, 24 Januari 2024 - 17:30 WIB

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Sepanjang tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menangani atau menyelesaikan 3.455 kasus pelanggaran peraturan daerah/peraturan kepala daerah (perda/perkada).

"Mengacu pada perjalanan ketertiban tahun lalu, masih ada ditemukan berbagai pelanggaran dan gangguan keamanan hingga ketenteraman yang dilakukan oleh masyarakat," kata Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir, Rabu (24/1/).

Abdul memperinci kasus-kasus yang ditangani tahun 2023, antara lain pelanggaran gelandangan pengemis dan orang terlantar (GPOT) sebanyak tiga kasus, penertiban pengamen 24 kasus, penertiban pedagang kaki lima (PKL) 26 kasus.

Kemudian, penebangan mangrove dua kasus, penimbunan lahan 51 kasus, penertiban reklame 3.017 kasus, penertiban juru parkir sembilan kasus, penertiban usaha 28 kasus, penertiban menara telekomunikasi 15 kasus, penertiban gudang tujuh kasus, penertiban bangunan 78 kasus, dan penertiban pelajar 195 kasus.

Selanjutnya, ada pula gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, meliputi penanganan unjuk rasa sebanyak 14 kasus, penertiban orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) delapan kasus.

Lalu, kekerasan terhadap anak sebanyak 73 kasus, terdiri dari 15 kasus fisik, sembilan kasus psikis, 31 kasus seksual, empat kasus perdagangan orang, dan 13 kasus penelantaran.

"Dalam tugasnya, Satpol PP merupakan perangkat daerah yang menegakkan perda/perkada, menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat," katanya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:47
02:00
00:49
02:08
00:40
01:30
Viral