Muhammad Faizal, Ketua KPU Tanjungpinang..
Sumber :
  • Kurnia.

Ketua PPK Bukit Bestari Diberhentikan oleh KPU Tanjungpinang Terkait Dugaan Pengelembungan Suara

Minggu, 3 Maret 2024 - 14:30 WIB

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengambil langkah tegas terkait dugaan penggelembungan suara di wilayah Bukit Bestari dengan memberhentikan Hermansyah selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua PPK tersebut diberhentikan setelah tidak pernah hadir dalam permintaan klarifikasi dari KPU terkait isu tersebut. Bahkan, absennya Ketua PPK ini juga terjadi dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kota yang digelar di Hotel CK Tanjungpinang, pada Sabtu (2/3/2024).

Muhammad Faizal, Ketua KPU Tanjungpinang, mengungkapkan ketidakpuasan atas sikap yang ditunjukkan oleh Ketua PPK Bukit Bestari, sehingga KPU mengambil tindakan tegas pemberhentian sementara.

“Kami telah berupaya meminta klarifikasi namun tidak ada kehadiran dari yang bersangkutan. Kami tidak mengetahui keberadaannya," ujar Faizal disela-sela proses rekapitulasi.

Faizal menegaskan bahwa langkah pemberhentian Ketua PPK ini diambil agar proses rekapitulasi KPU Tanjungpinang tidak terhambat.

"Kami tidak mau proses rekapitulasi ini terganggu akibat absennya Ketua PPK," tambahnya.

Saat ini lanjut Faisal, KPU Tanjungpinang sedang dalam proses rekapitulasi suara Kecamatan Bukit Bestari yang menyisakan sejumlah polemik.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral