Terdakwa Lina Mukherjee saat jalani sidang di PN Palembang beberapa waktu lalu..
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

MA Tolak Kasasi Terdakwa Lina Mukherjee, Tetap Jalani Hukuman Dua Tahun Penjara

Sabtu, 16 Maret 2024 - 07:15 WIB

Selain menyebarkan meresahkan umat Islam, dalam pertimbangan vonis pidana menyatakan perbuatan Lina Mukherjee membuat kegaduhan warganet di media sosial. Sementara hal yang meringankan, menurut Hakim, terdakwa Lina Mukherjee mengakui dan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee selama 2 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan," tegas Hakim dalam sidang putusan di PN Palembang, Selasa (19/9/2023) lalu. 

Oleh karena itu, perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (peb/wna)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:09
01:34
02:48
03:43
01:20
04:40
Viral