GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Awas, Mesum di Tempat Umum, Sejoli dan Penyebar Video Terancam Hukuman Pidana

Jagat media sosial kembali digegerkan oleh beredarnya rekaman video amatir yang memperlihatkan aksi tidak terpuji pasangan sejoli di ruang publik. Mesum di ...-
Senin, 24 Agustus 2026 - 16:21 WIB
Ilustrasi Mesum
Sumber :
  • Viva.co.id

tvOnenews.com – Jagat media sosial kembali digegerkan oleh beredarnya rekaman video amatir yang memperlihatkan aksi tidak terpuji pasangan sejoli di ruang publik. Peristiwa mesum tersebut diketahui terjadi di pinggir Jalan Raya Bogor-Kemang (Bomang), Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Tajurhalang Iptu Raden Suwito mengonfirmasi kebenaran insiden tersebut setelah jajarannya melakukan penelusuran intensif di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aksi bermesraan di tempat terbuka itu bertepatan dengan momen kemeriahan pesta rakyat pada Selasa (19/8/2026) malam.

Lantas, bagaimana konsekuensi hukum bagi para pelaku perbuatan tak senonoh di muka umum?

Ancaman Pidana Pelanggaran Kesusilaan di Tempat Umum

Dilansir dari lama Kementerian Hukum RI, secara hukum di Indonesia, perilaku mesum atau aksi bermesraan berlebihan di ruang publik dapat dijerat dengan hukum pidana terkait kejahatan terhadap kesusilaan.

Berdasarkan Pasal 281 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja merusak kesusilaan di muka umum dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda. Tindakan ini dinilai melanggar ketertiban umum dan norma norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Selain itu, jika aksi perbuatan cabul tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum yang diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pelaku juga berpotensi menghadapi hukuman pidana tambahan sesuai pasal yang disangkakan.

Peringatan Hukum Bagi Pengunggah dan Penyebar Video

Tak hanya bagi sejoli yang melakukan aksi tak terpuji, masyarakat juga diimbau untuk tidak sembarangan menyebarluaskan rekaman video tersebut di media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyebar atau pengunggah konten bernuansa melanggar kesusilaan ke ruang digital dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kepolisian mengimbau warga yang menyaksikan tindakan serupa di lingkungan sekitar untuk segera melaporkan ke pihak berwajib ketimbang memviralkannya di media sosial.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tetap Tenang dan Cek Fakta ditengah Ramainya Isu di Medsos

Tetap Tenang dan Cek Fakta ditengah Ramainya Isu di Medsos

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan meminta masyarakat tidak panik menyikapi isu potensi kerusuhan di Jakarta yang belakangan kembali ramai dengan narasi “Rusuh Agustus Jilid II”.
4 Tokoh Terima Penghargaan Achmad Bakrie XXII 2026, Ada Butet Kartaredjasa dan Haedar Nashir

4 Tokoh Terima Penghargaan Achmad Bakrie XXII 2026, Ada Butet Kartaredjasa dan Haedar Nashir

Penghargaan Achmad Bakrie XXII 2026 mengusung semangat “Aksi Nyata Untuk Indonesia”. Tahun ini, penghargaan tersebut diberikan kepada empat tokoh, termasuk Butet Kartaredjasa dan Haedar Nashir.
Stafsus Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Pastikan Jadwalkan Ulang

Stafsus Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Pastikan Jadwalkan Ulang

Stafsus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, mangkir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejatinya Andi dijadwalkan
Mauro Zijlstra Buka Suara Usai Dipinjamkan Persija ke Arema FC, Striker Timnas Indonesia Akui Ini Keputusan yang Tepat

Mauro Zijlstra Buka Suara Usai Dipinjamkan Persija ke Arema FC, Striker Timnas Indonesia Akui Ini Keputusan yang Tepat

Mauro Zijlstra angkat bicara soal kepindahannya ke Arema FC. Striker muda Timnas Indonesia itu menilai keputusan tersebut tepat untuk perkembangan kariernya.
Aksi Kemanusiaan, Tim PIKI Peduli Bencana Terjun ke Wilayah Terdampak Gempa Bumi NTT

Aksi Kemanusiaan, Tim PIKI Peduli Bencana Terjun ke Wilayah Terdampak Gempa Bumi NTT

Bencana gempa bumi yang melanda wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu turut merespons aksi kemanusiaan dari berbagai pihak.
Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, BMKG Sebut Karena Angin

Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, BMKG Sebut Karena Angin

Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan berpotensi terbawa hingga ke negara tetangga. Deputi Bidang Klimatologi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Ardhasena Sopaheluwakan menyebut kondisi tersebut dipengaruhi oleh pergerakan angin.

Trending

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Nama Lylia ramai dikaitkan dengan video viral kasir minimarket berdurasi 7 menit di TikTok, X, dan Telegram. Simak fakta terbaru dan risiko link palsu.
Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Pencarian video viral kasir Minimarket 7 menit terus ramai. Simak fakta, pola penyebaran link, serta perbandingannya dengan isu “Yank Uwes Yank Part 2”.
Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Klarifikasi tersebut sebagai respons berita viral terkait calon mahasiswa kedokteran Unhan yang mengundurkan diri setelah adanya larangan penggunaan hijab.
Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Peristiwa kebakaran hebat terjadi di area kawasan Pasar Bintara, Kota Bekasi, tepatnya di depan Stasiun Cakung pada Minggu (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Suami pedagang perabot & seragam sekolah di Pasar Bintara, Kota Bekasi, Mulyanto sedih puluhan lapak dan kios termasuk milik sang istri ludes akibat kebakaran.
Polisi Temukan Bukti 35 Korek Api, Bensin hingga Bibit Sawit, Hutan di Kalimantan Sengaja Dibakar?

Polisi Temukan Bukti 35 Korek Api, Bensin hingga Bibit Sawit, Hutan di Kalimantan Sengaja Dibakar?

Penyidik juga akan memeriksa transaksi keuangan para tersangka untuk melacak sumber dana yang digunakan dalam kegiatan pembukaan lahan di kalimantan
Selengkapnya

Viral