- Kurnia
Gelapkan Rp900 Juta Modus Gadai Emas Palsu, Kacab Perusahaan Gadai di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Kacab dan security tersebut saling bekerjasama untuk mencari KTP dan membeli emas palsu, yang kemudian digadaikan di PT Asli Gadai Sejahtera cabang Tanjungpinang.
"Jadi mereka saling bergantian untuk mencari dan membeli emas palsu. Pengajuan nilai gadai bervariasi, ada yang Rp 2 sampai Rp 3 juta per KTP," kata Kapolresta.
Perbuatan penggelapan dalam jabatan ini juga diperlancar, lantaran tersangka Dimas memiliki kewenangan penuh di perusahaan gadai tersebut.
"Ia juga memiliki sertifikasi penaksir emas. Setiap hasil penggelapan ini mereka bagi 50 persen, atau 30 dan 70 persen," tegasnya.
Sementara menurut pengakuan pelaku Dimas, uang hasil penggelapan dalam jabatan tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Sebagian, dihabiskan untuk bermain judi online.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (ksh/nof)