- Pujiansyah/tvOne
Keji! Siswi di Lampung Disetubuhi Kakek dan Ayah Kandungnya hingga Tertular Penyakit Kelamin
Lampung Selatan, tvOnenews.com - Seorang siswi berinisial AA (15) di Lampung Selatan, jadi korban asusila yang dilakukan kakek dan ayah kandungnya sendiri.
Kasus asusila ini terbongkar lantaran korban tertular penyakit kelamin.
Korban AA dipaksa ayahnya Suhaimi (45) dan kakeknya Asmar (69) untuk melayani nafsu bejatnya.
Jika menolak, keduanya tidak segan-segan mengusir korban dari rumah dan akan membunuhnya.
Aksi bejat ini sudah dilakukan kedua tersangka satu tahun lamanya, yaitu sejak Januari 2023 hingga Februari 2024.
"Jadi, di dalam tindak pidananya ada unsur kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku dengan ancaman membunuh jika tidak menuruti kemauan dari para pelaku," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Jumat (19/4/2024).
Kapolres menjelaskan, terbongkarnya kejadian ini ketika korban melaporkan kejadian ini kepada kakak ibunya bahwa korban mengalami sakit pada bagian vitalnya.
Kelakuan bejat kedua tersangka sudah belasan kali dilakukan di rumahnya.
"Korban dan kedua tersangka tinggal satu rumah. Setelah berulang kali hingga satu tahun lamanya, korban mendapat perlakukan bejat para pelaku hingga mengakibatkan korban tertular penyakit kelamin," jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di kediamannya.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal, dan pedang.
Tersangka Suhaimi yang merupakan ayah kandung korban mengaku hasrat untuk menyetubuhi anaknya muncul semenjak istrinya bekerja sebagai TKW di luar negeri.
"Sudah 15 kali dari satu tahun yang lalu. Ya karena nafsu aja. Gimana ya ditinggal istri kerja ke luar negeri, melihat anak sudah besar begitu," katanya.
Penangkapan Kedua Pelaku
Sebelumnya, Polres Lampung Selatan, menangkap dua orang pria yakni ayah berinisial SH (44) dan kakek berinisial AM (64) yang diduga telah mencabuli anak kandungnya berusia 15 tahun.
"Ayah SH (44) dan kakek AM (64) berhasil ditangkap oleh tim Tekab 308 Polsek Natar, lantaran setubuhi anak kandung sekaligus cucunya sendiri yang masih berumur 15 tahun," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengutip Antara pada Jumat (19/4/2024).
Ia mengatakan, perkara ini dilaporkan pada tanggal 12 April 2024, namun peristiwa terjadinya perbuatan bejat terhadap korban tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Januari hingga Februari 2024.
"Yang menjadi korban anak kita berusia 15 tahun, pelaku tidak lain adalah orang terdekatnya yakni bapak kandungnya dan kakek dari korban," lanjujtnya.
Kapolres menceritakan, dalam tindak pidana kasus pencabulan itu, ada unsur ancaman kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan memaksa korban untuk berhubungan badan dengan ancaman akan dibunuh dan diusir jika korban menolak.
Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui karena istri pelaku saat ini sedang bekerja di luar negeri, sehingga pelaku melampiaskan nafsu atau hasrat kepada korban.
"Hal terbongkar ketika korban melaporkan kejadian ini kepada kakak ibunya bahwa korban ada mengalami sakit pada bagian vital-nya," ujarnya.
Saat tim melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal dan pedang.
Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Dan karena perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua yang mempunyai hubungan keluarga pidana nya ditambah 1/3 (sepertiga) dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.(puj/muu)