Kuasa hukum korban TAF saat tunjukan SP2HP..
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Oknum Dokter Pelaku Tindak Asusila Terhadap Istri Pasien Resmi Sandang Tersangka 

Sabtu, 20 April 2024 - 07:00 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Oknum dokter berinisial MYD yang dilaporkan oleh istri pasien beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan pelecahan seksual kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum korban TAF, Redho Junaidi, setelah menerima salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) hasil gelar perkara penetapan tersangka, dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.

Redho Junaidi mengatakan tim kuasa hukum mengapresiasi penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah menetapkan status tersangka dokter MYD dalam dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan kliennya.

"Dari hasil gelar perkara penyidik dan berdasarkan surat SP2HP yang diberitahu ke kami status dokter MYD sudah jadi tersangka mulai hari ini," tegas Redho Junaidi SH didampingi rekannya Andyka Andalantama SH kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Sebelum penetapan tersangka dokter MYD, kata Redho, penyidik Subdit IV Renakta melakukan gelar perkara untuk menaikkan status MYD menjadi tersangka. Redho membantah pernyataan penasihat hukum tersangka MYD yang menyebut kalau pihak korban telah melakukan perdamaian dan mencabut kuasa.

"Kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Perkara ini berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, Pasal 6b, dan Pasal 15 bukan delik aduan. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut," terangnya.

Setelah ditetapkan tersangka, Redho berharap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel segera menahan dokter MYD. "Perkara ini, perkara khusus yang mengatur tentang moralitas seksual menyangkut moral. Artinya terlepas apapun itu, perkara mesti tetap jalan," katanya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral